diberhentikan dengan tidak hormat

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ferdy Sambo dalam sidang kode etik Polri Sumber.


Satu Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kapolres Majalengka Harap Tak Ada Ptdh Lain Lagi Tribratanews Com Satu Anggota Polisi Di Resor Polisi Profesi

SuaraRiauid - Irjen Pol.

. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP kemarin hingga Jumat 2682022 dini hari. Diberhentikan tidak dengan hormat. PTDH diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 0925 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 0150 WIB.

Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol.

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sebab saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan Div Propam Polri kini tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya dirinya siap melaksanakan. Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata.

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo. Selanjutnya Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Kirim Opini Baru. Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Sejumlah warganet di dunia maya pun penasaran apakah polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tetap mendapatkan uang pensiunSimak berita selengkapnya dalam video berikutPenulis Naskah.

Maka dari itu Kawan Puan perlu menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan kamu diberhentikan secara tidak hormat ini. Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat. Perusahaan selalu berharap karyawannya melakukan pekerjaan dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan padanya.

Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. SuaraJakartaid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS Ferdy Sambo dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat katanya dalam keterangan resmi Minggu 2882022. Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat Berikut Sanksi Lengkap terhadap Ferdy Sambo geloranews 26 Agustus 2022 GELORACO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP.

Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Perpol 7 Tahun 2022 izinkan kami mengajukan banding. FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PDTH diputuskan jelasnya. Putusan Hasil Sidang Etik.

TEMPOCO Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding ujar Sambo di sidang KKEP. Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Polri JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat PTDH itu merupakan sanksi dari Komisi Kode Etik Polri setelah melaksanakan sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Apa saja hal terlarang itu.

Meski demikian Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2682022 dini hari. Sidang kode etik dilaksanakan.

Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan ujar Sambo. Berikut uraiannya sebagaimana melansir The Balance Careers. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri pada Kamis 2582022.


8 Anggota Polresta Padang Tersandung Pidana Bisa Dipecat Tahun Depan Pidana Berita Polisi


1


Pin On Social


Tidak Bertanggung Jawab 6 Polisi Di Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat


Bebas Dari Penjara Bripka Nr Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Penjara Inisial Polisi


2 587 Likes 105 Comments Pinterpolitik Com Pinterpolitik On Instagram Pernyataan Komisioner Kpai Sitti Hikmawatty Soal Hamil Kolam Renang Kolam Penuaan


Pin Di Website


Pin On Social


Linisiar Id Di Instagram Google Maps Akan Terintegrasi Dengan Situs Infomudik Go Id Untuk Memberikan Informasi Yang Dibutuhkan Pen Instagram Perjalanan Google


Kehabisan Barang Dagang Permasalah Bangsa Apa Gak Lupa Keripik


Erwin Hamonangan Dipecat Usai Pemkot Terima Salinan Putusan Kasus In 2022 Kendaraan Penjara Lelang


Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja Yang Baik Dan Sopan Surat Pengunduran Diri Surat Sekolah


Pendaftaran Cpns Kecamatan Sorong Barat Sorong


Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat Pendidikan Mataram


Syarat Daftar Cpns 2021 Pendidikan Guru Infografis


Rombongan Haji Asal Jatim Mulai Datang Wajib Swab Dan Vaksin In 2022 Orang Surabaya Tanah Suci


Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Dimana Saja Cpns Tanggal Pengetahuan Sekolah


Arief Akan Tata Kawasan Taman Makam Pahlawan Di Kota Tangerang Metrobanten Perencanaan Kota


Pin On Social

You have just read the article entitled diberhentikan dengan tidak hormat. You can also bookmark this page with the URL : https://mekifridekancs.blogspot.com/2022/08/diberhentikan-dengan-tidak-hormat.html

0 Response to "diberhentikan dengan tidak hormat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel